Jumat, 09 Agustus 2019

AD ART GOTAR

Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, kemerdekaan warga Negara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh UUD 1945 (dan perubahannya). 
Bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pembangunan dibidang ekonomi khususnya dibidang transportasi yang merupakan bagian penting, diperlukan langkahlangkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang sehat, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 19945 (dan perubahannya).
Bahwa karena pembinaan dunia angkutan diarahkan untuk menciptakan tata hubungan yang mendorong kerjasama yang serasi maka organisasi diharapkan mampu memegang peranan yang besar untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan nasional, sehingga organisasi harus bebas dari pengaruh dan kepentingan politik manapun dan merupakan organisasi profesi. 
Untuk mencapai tujuan tersebut maka para Anggota Ojek Online yang meliputi seluruh Wilayah INDONESIA memandang perlu untuk mempersatukan diri dalam satu organisasi sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi, sebagai mitra Pemerintah Kepolisian dan TNI didalam mensukseskan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. 
Atas dasar pemikiran-pemikiran di atas, serta dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa, dan dijiwai oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan maka para Anggota Ojek Online secara sadar dan bertanggungjawab sejak tanggal 10 September 2017 menyatukan diri dalam suatu wadah organisasi profesi dengan nama Organisasi yang disebut TANGERANG RAYA. 




BAB I 
NAMA, WAKTU DIDIRIKAN DAN 
TEMPAT KEDUDUKAN 



Pasal 1 
Nama 

Organisasi ini bernama Organisasi berbasisi Aplikas roda dua yang disebut TANGERANG RAYA. 

Pasal 2 
Waktu Didirikan 

Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 September 2017 di Kota Tangerang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, berasal dari Pengabungan dari Sistem berbasis Aplikasi Ojek Online yaitu roda dua yang berada di Indonesia. 

Pasal 3 
Tempat Kedudukan 

Kantor Pusat TANGERANG RAYA Berkedudukan Jalan Pepaya Raya RT.05 RW.06 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas di Kota Tangerang Provinsi Banten. 



BAB II 
KEDAULATAN 
Pasal 4 

Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah TANGERANG RAYA. 



BAB III 
ASAS, TUJUAN, BENTUK DAN SIFAT 
Pasal 5 
Asas 



Organisiasi ini berasaskan Pancasila. 





Pasal 6 
Tujuan 


Organisasi ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para anggota, menuju terwujudnya angkutan jalan Roda Dua di Indonesia yang kuat, efisien dan berdaya saing tinggi. 

Pasal 7 
Bentuk 



TANGERANG RAYA adalah organisasi profesi yang Yang berbasis Aplikasi Angkutan Ojek Online Roda Dua berbentuk kesatuan. 



Pasal 8 
Sifat 



TANGERANG RAYA adalah organisasi terbuka dan independen yang dalam melakukan kegiatannya bersifat Berbasis Aplikasi Online Khususnya Roda Dua. 


BAB IV 
TUGAS DAN FUNGSI 
Pasal 9 
Tugas 

  1. Memupuk dan meningkatkan kesadaran Nasional serta patriotisme para Anggota dalam tanggung jawabnya sebagai Warga Negara. 
  2. Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan serta mempertinggi derajat para Anggota dan berusaha menempatkannya pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarkat, berbangsa dan bernegara. 
  3. Memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dibidang Berbasis Aplikasi Online khususnya roda dua, serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para anggota, dalam rangka memanfaatkan keahlian secara optimal dan efisien. 
  4. Membina dan mengembangkan peran serta para Anggota dalam kegiatan TANGERANG RAYA. 


Pasal 10 
Fungsi 



Organisasi berfungsi:

  1. Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya. 
  2. Wadah Pembina dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. 
  3. Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional. 
  4. Sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan atau antar organisasi dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. 
  5. Merupakan badan representative dari dunia angkutan bermotor di jalan dengan Pemerintah dan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. 


BAB V 
ORGANISASI 
Pasal 11 
Struktur 


1. Struktur Organisasi terdiri atas : 
a) Ditingkat Pusat disingkat TANGERANG RAYA, yang dipilih oleh Musyawarah Tingkat Nasional yang diwakili dari ketua daerah Kabupaten/Kota Se-Indonesia. 
b) Ditingkat Kabupaten/Kota disebut Pimpinan Daerah TANGERANG RAYA yang dipilih oleh perwakilan dari tiap Kecamatan . 



Pasal 12 
Pembina Organisasi 

Hubungan TANGERANG RAYA dengan Pembina bersifat hubungan kemitraan dengan dasar kedudukan yang sama. 


Pasal 13 
Pimpinan Pusat 
  1. Pimpinan TANGERANG RAYA adalah perangkat organisasi yang merupakan pimpinan organisasi tertinggi ditingkatannya masing – masing, mewakili organisasi keluar dan kedalam dengan masa jabatan lima tahun. 
  2. Pimpinan TANGERANG RAYA bertugas melaksanakan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan – keputusan musyawarah organisasi lainnya dan bertanggung jawab kepada anggota TANGERANG RAYA
  3. Ketentuan tentang tatacara pengangkatan, susunan Pimpinan Pusat dan kewilayahan serta hak, kewajiban dan wewenang Pimpinan organisasi TANGERANG RAYA diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 


BAB VI 
KEANGGOTAAN 
Pasal 14 
Anggota TANGERANG RAYA 

1. Anggota TANGERANG RAYA terdiri dari: 
a. Anggota dari 2 (dua) Berbasis Aplikasi Ojek Online Roda Dua 
2. Ketentuan tentang keanggotaan TANGERANG RAYA diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah  Tangga. 

BAB VII 
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT SERTA WEWENANG 
Pasal 15 
Musyawarah Organisasi 

  1. Musyawarah Organisasi tingkat Pusat terdiri dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). 
  2. Musyawarah Organisasi tingkat Pusat terdiri dari Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda). 
  3. Musyawarah Organisasi tingkat Kota / Kabupaten terdiri dari Musyawarah Cabang/Unit/Kewilayahan (Muscab/Musnit).

Pasal 16 
Musyawarah Pusat 



  1. Musyawarah Pusat adalah musyawarah organisasi tertinggi tingkat Pusat sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi organisasi TANGERANG RAYA. 
  2. Musyawarah Pusat diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh Pimpinan Pusat. 
  3. Musyawarah Pusat mempunyai wewenang untuk: 
  • Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat. 
  • Menetapkan/merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  • Menetapkan Program umum Organisasi. 
  • Memilih, menetapkan dan mengangkat Dewan Pimpinan Pusat. 
  • Menetapkan keputusan – keputusan lainnya 
4. Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum dan anggota Dewan Pimpinan Pusat dimaksud pada ayat (3) huruf d. diatur lebih lanjut dalam Angaran Rumah Tangga. 
5. Peserta Musyawarah Pusat terdiri dari 
a) Pimpinan Pusat. 
b) Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. 



Pasal 17 
Musyawarah Luar Biasa 


  1. Musyawarah Luar Biasa TANGERANG RAYA diselenggarakan diluar jadwal Musyawarah TANGERANG RAYA berkala untuk meminta pertanggung jawabaan Dewan Pimpinan Pusat mengenai pelanggaran – pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  2. Ketentuan tentang penyelengaraan Musyawarah Khusus Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 


Pasal 18 
Musyawarah Pusat Khusus 

1. Musyawarah Pusat Khusus (Munassus) merupakan musyawarah tingkat Pusat untuk menetapkan: 
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
b. Pembubaran Organisasi 
2. Ketentuan tentang penyelengaraan Musyawarah Pusat Khusus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga 

Pasal 19 
Musyawarah Kerja Pusat / 
Badan Musyawarah TANGERANG RAYA 



  1. Musyawarah Kerja / Badan Musyawarah TANGERANG RAYA adalah Musyawarah kerja antar organisasi tingkat Pusat dan tingkat Daerah/Provinsi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi serta penyesuaian visi untuk melakukan sinergi dalam perencanaan pelaksanaan program–program kerja antar tingkatan organisasi. 
  2. Pimpinan Pusat menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional / Badan Musyawarah TANGERANG RAYA sekurang – kurangnya satu kali dalam setahun. 
  3.  Musyawarah Kerja Pusat/ Badan Musyawarah TANGERANG RAYA mempunyai wewenang untuk: 
  • Memberikan penilaian atas pertanggung jawaban pelaksanaan Program Kerja Umum dan Program Kerja Organisasi, pengelolaan Keuangan, Perbendaharaan dan harta kekayaan organisasi dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah, serta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Pertimbangan Nasional. 
  • Menetapkan sasaran program kerja umum dan program kerja organisasi tahunan, serta pembagian tugas setiap tingkatan organisasi. 
  • Melakukan evaluasi atas aspek koordinasi dan sinkronisasi serta kesesuaian visi dalam melakukan sinergi dalam pelaksanaan program kerja umum dan program kerja organisasi antar tingkatan organisasi yang telah dilakukan selama ini. 
  • Membantu Pimpinan Pusat dalam memutuskan hal – hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri dan hasilnya dipertanggung jawabkan pada Munas. 

4. Ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional Badan Musyawarah Pleno TANGERANG RAYA diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 20 
Musyawarah Daerah 



  1. Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah musyawarah organisasi tertinggi tingkat Kabupaten/Kota sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi organisasi TANGERANG RAYA tingkat Daerah. 
  2. Musyawarah Daerah (MUSDA) diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh Pimpinan Daerah. 
  3. Musyawarah Daerah mempunyai wewenang untuk: 

a) Memberikan penilaian dan keputusan atas pertanggung jawaban pelaksanaan Program Kerja Umum dan Program Kerja Organisasi. 
b) Menetapkan kebijakan Program Kerja Umum dan Program Kerja Organisasi Daerah sebagai Garis Besar Program kerja Organisasi Dewan Pimpinan Daerah, yang sejalan dengan Program Kerja Umum dan Program Kerja Organisasi Tingkat Pusat. 
c) Menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah – masalah lainnya. 
d) Memilih, menetapkan dan mengangkat Ketua dan anggota Dewan Pimpinan Daerah serta Dewan Pertimbangan Daerah. 

4. Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Ketua dan anggota Dewan Pimpinan Daerah serta Dewan Pertimbangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. diatur lebih lanjut dalam Angaran Rumah Tangga. 
5. Keetentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Daerah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 


Pasal 21 
Musyawarah Daerah Luar Biasa 


1. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) diselenggarakan diluar jadwal Musda berkala untuk meminta pertanggung jawabaan Dewan Pimpinan Daerah mengenai pelanggaran – pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
2. Musdalub mempunyai wewenang untuk: 
a) Menilai, menerima dan mensyahkan atau menolak pertanggung jawaban atau kinerja Dewan Pimpinan Daerah. 
b) Jika Pertanggung jawaban dan atau kinerja Dewan Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a. ditolak atau tidak diterima, maka Musdalub dapat memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pertimbangan Daerah. 
c) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud pada huruf b. maka Musdalub dapat segera melaksanakan Pemilihan dan mengangkat Ketua dan anggota Dewan Pimpinan Daerah serta Dewan Pertimbangan Daerah yang baru. 
3. Ketentuan tentang penyelengaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 



Pasal 22 
Musyawarah Kerja Daerah 


  1. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) adalah Musyawarah kerja antar organisasi tingkat Daerah dan tingkat Cabang/Unit dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi serta penyesuaian visi untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan program – program kerja antar tingkatan organisasi. 
  2. Dewan Pimpinan Daerah menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) sekurang – kurangnya satu kali dalam setahun. 
  3. Musyawarah Kerja Daerah mempunyai wewenang untuk: 
a) Memberikan penilaian atas pertanggung jawaban pelaksanaan Program Kerja Umum dan Program Kerja Organisasi, pengelolaan keuangan, Perbendaharaan dari Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang/Unit, serta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Pertimbangan Daerah. 
b) Menetapkan sasaran program kerja umum dan program kerja organisasi tahunan, serta pembagian tugas setiap tingkatan organisasi. 
c) Melakukan evaluasi atas aspek koordinasi dan sinkronisasi serta kesesuaian visi dalam melakukan sinergi dalam pelaksanaan program kerja umum dan program kerja organisasi antar tingkatan organisasi yang telah dilakukan selama ini. 
d) Membantu Dewan Pimpinan Daerah dalam memutuskan hal – hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri dan hasilnya dipertanggung jawabkan pada Musda. 

4. Ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 



Pasal 23 
Rapat Organisasi 


  1. Pimpinan Pusat (PP) TANGERANG RAYA Pimpinan Daerah (PD) TANGERANG RAYA Tingkat Kabupaten/Kota Rapat organisasi minimal 3 bulan sekali dengan mengundang seluruh Pimpinan yang ada. 
  2. Rapat organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, penyelenggaraannya dapat diperbanyak / ditambah disesuaikan dengan kebutuhan. 
  3. Disamping ketentuan – ketentuan pada ayat (1) dan (2) dirmaksud diatas, jika dianggap perlu dapat diselenggarakan Rapat yang diperluas, dengan mengundang anggota TANGERANG RAYA. 
  4. Ketentuan tentang rapat organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 24 
Mekanisme Pengambilan Keputusan 


  1. Keputusan – keputusan dalam sidang diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan. 
  2. Jika tidak memperoleh mufakat, maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak. 

BAB VIII
MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG
DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU 
Pasal 25 
Masa Jabatan 



  1. Masa jabatan Pimpinanan TANGERANG RAYA diseluruh tingkatan organisasi ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun. 
  2. Kepimpinan TANGERANG RAYA tidak boleh dirangkap disemua tingkatan Organisasi baik Pusat dan Daerah. Apabila didalam suatu Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah seseorang diangkat sebagai anggota Pimpinan pada tingkat pusat, Daerah, maka secara otomatis jabatan kepimpinanan TANGERANG RAYA yang dipegang oleh yang bersangkutan sebelumnya dinyatakan batal. 


Pasal 26 
Pendelegasian Wewenang 



  1. Pendelegasian wewenang di Pimpinan Pusat Apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajiban organisasinya untuk jangka waktu tertentu, maka salah seorang ketua yang ditunjuk oleh rapat pengurus bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut. 
  2. Pendelegasian wewenang di Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. Apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajiban organisasinya untuk waktu tertentu, maka salah seorang wakil ketua yang ditunjuk oleh rapat pengurus bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut. 



Pasal 27 
Pergantian Antar Waktu 

  1. Apabila Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah dan atau Cabang/Unit berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajiban organisasinya sampai masa jabatan kepemimpinannya berakhir, maka jabatan Ketua Umum, Ketua Kabupaten/kota digantikan oleh salah seorang dari pengurus, yang ditetapkan oleh dan dalam rapat pleno Pimpinan masing – masing yang diagendakan untuk hal tersebut. 
  2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi kelowongan dalam keanggotaan Pimpinan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam dan oleh rapat pleno Pimpinan masing – masing yang di agendakan untuk hal tersebut, selambat lambatnya tiga bulan sejak terjadinya kelowongan keanggotaan tersebut. 
  3. Tindakan yang dilakukan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dan wajib diberitahukan kepada Dewan Pimpinan organisasi satu tingkat lebih tinggi diatasnya untuk disyahkan dan dikukuhkan, dan Kepada Dewan Pertimbangan pada tingkatan organisasinya masing – masing, serta dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Pimpinan Pusat. 
  4. Masa jabatan Ketua Umum dan Ketua antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sampai dengan masa jabatan tersisa dari jabatan Ketua Umum dan atau Ketua yang digantikannya. 
  5. Ketentuan Pergantian Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku pula bagi pergantian antar waktu Dewan Pertimbangan. 



BAB IX 
KEUANGAN 

Pasal 28 
Sumber Keuangan 



1. Keuangan Organisasi diperoleh dari : 
a) Uang Iuran yang tidak ditentukan 
b) Uang Sumbangan/Hibah 
c) Usaha-usaha lainnya yang dilaksanakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 
d) Sumber-sumber lainnya yang sah. 
2. Asset yang dihasilkan dari sumber keuangan sebagaimana disebutkan pada ayat 
a) Menjadi kekayaan Organisasi Point a sampai dengan d 
b) Ketentuan tentang sumber keuangan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 




Pasal 29 
Pengelolaan dan Pelaporan Perbendaharaan 


  1. Pimpinan disetiap tingkatan organisasi bertanggung jawab secara berjenjang atas penggunaan dan pengawasan penggunaan keuangan dan perbendaharaan organisasi serta pengawasan pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing – masing. 
  2. Dewan Pimpinan disetiap tingkatan organisasi diwajibkan menyusun catatan laporan penerimaan dan penggunaan keuangan dan perbendaharaan organisasi serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing – masing secara berkala setiap bulannya, serta memberikan pertanggung jawaban dan atau mempublikasikan catatan laporan tersebut pada Musyawarah organisasi pada tingkatannya masing – masing, atau sesuai ketentuan organisasi. 
  3. Ketentuan tentang tatacara pencatatan dan pelaporan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan serta harta kekayaan organisasi sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB X 
KESEKRETARIATAN 

Pasal 30 
Sekretariat Pimpinan 



Sekretariat Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah TANGERANG RAYA dapat mengangkat Sekretaris Eksekutif yang professional. 


BAB XI 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pasal 31 
Perubahan Anggaran Dasar 


  1. Penyempurnaan atau perubahan Angaran Dasar ditetapkan dan disyahkan berdasarkan ketetapan Musyawarah Pusat 
  2. Ketentuan tentang perubahan Anggaran Dasar pada Musyawarah Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 32 
Pembubaran Organisasi 






BAB XII
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 33 
  1.  Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disyahkan pada Musyawarah TANGERANG RAYA yang diselenggarakan tanggal ......., serta dibuat kedalam suatu akte Notaris. 
  2. Sejak diberlakukannya Anggaran Dasar TANGERANG RAYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku sebelum Angaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 
  3. Agar setiap anggota TANGERANG RAYA dapat mengetahuinya, seluruh Pimpinan Tangerang Raya diseluruh tingkatan diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada seluruh anggota Tangerang Raya dan khalayak lainnya serta berbagai instansi terkait lainnya. 
  4. Hal –hal yang belum atau tidak diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar. 
  5. Angaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran 
  6. Dasar disyahkan oleh Musyawarah bersama. 



ANGGARAN RUMAH TANGGA TANGERANG RAYA

BAB I 
UMUM 
Pasal 1 
Landasan Penyusunan 


  1. Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan kepada Anggaran Dasar TANGERANG RAYA yang ditetapkan dan disyahkan dalam Musyawarah bersama pada tanggal..................... 
  2. Angaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 


BAB II 
ORGANISASI 
Pasal 2 
Pembentukan Organisasi 



TANGERANG RAYA pertama kali dibentuk pada tanggal 10 September 2017 oleh rekan-rekan yang berbasis aplikasi Online Roda Dua. 


BAB III 
KEANGGOTAAN 
Pasal 3 



  1. Sistem keanggotaan TANGERANG RAYA bersifat Mengajak tetapi tidak memaksa. 
  2. Anggota TANGERANG RAYA adalah yang berbasis Aplikasi Online Roda Dua 

Pasal 4 
Pendaftaran Keanggotaan 
Pendaftaran anggota TANGERANG RAYA dilakukan oleh Anggota yang ditugaskan atau bisa datang lansung ke Sekretariat Tangerang Raya. 

Pasal 5
Hak Anggota 


Setiap Anggota TANGERANG RAYA mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Pengurus, serta hak perlindungan, hak pembinaan dari organisasi, hak membela diri jika dikenakan sanksi organisasi, dan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus TANGERANG RAYA. 


Pasal 6 
Kewajiban Anggota 


Setiap Anggota TANGERANG RAYA berkewajiban: 
  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi serta keputusan-keputusan organisasi. 
  2. Setia dan disiplin kepada organisasi. 
  3. Menjaga citra dan nama baik TANGERANG RAYA. 
  4. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan TANGERANG RAYA. 
  5. Membantu pimpinan organisasi dalam melaksanakan program kerja organisasi dan wajib membela kepentingan organisasi terhadap usaha-usaha yang menghalangi pelaksanaan program tersebut, yang dapat merugikan organisasi. 
  6. Tidak merangkap menjadi anggota organisasi lain yang sejenis. 
  7.  Selalu Menjalin Tali Silaturahim, Rasa Kekeluargaan, Rasa Persaudaraan 


Pasal 7 
Kehilangan Keanggotaan 


Pasal 8
Sanksi Terhadap Anggota 


1. Anggota ASOSIASI OJEK ONLINE dapat diberi sanksi karena: 
a) Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Kode Etik Anggota. 
b) Bertindak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh ASOSIASI OJEK ONLINE. 
c) Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik ASOSIASI OJEK ONLINE. 
d) Melanggar Hukum dan Tindakan Pidana 
2. Sanksi yang diberikan organisasi sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan, dapat berupa: 
a) Teguran atau peringatan tertulis 
b) Pemberhentian sementara (skorsing) 
c) Pemberhentian (Pemecatan) sebagai Anggota 
Pasal 9 
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Keanggotaan 



  1. Pemberhentian sementara atau pemberhentian anggota ASOSIASI OJEK ONLINE dilakukan oleh Pengurus organisasi tempat dimana anggota dimaksud terdaftar. 
  2. Pemberhentian sementara atau pemberhentian anggota yang berada dalam Struktur di Berhentikan oleh Pimpinan Pusat. 
  3. Keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian Anggota dan Pengurus Struktur dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut dalam jangka waktu tiga bulan, terkecuali untuk hal – hal yang dianggap luar biasa setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pertimbangan masing – masing. 
  4. Dalam masa pemberhentian sementara dan atau setelah pemberhentian, anggota atau Pengurus Struktur yang bersangkutan kehilangan hak – hak keanggotaannya, serta dibebaskan dari seluruh tugas dan fungsi keorganisasian yang melekat kepadanya. 
  5. Anggota atau Pengurus Struktur yang dikenai sanksi pemberhentian sementara dan atau pemberhentian berhak untuk melakukan pembelaan diri pada musyawarah organisasi di tingkatannya masing – masing. 
  6. Anggota atau Pengurus Struktur yang kehilangan haknya karena terkena sanksi pemberhentian sementara atau Pemberhentian, akan memperoleh pemulihan hak – haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut oleh Pimpinan Pusat yang bersangkutan, pada musyawarah organisasi di tingkatannya masing – masing. 


BAB IV
DEWAN PIMPINAN 
Pasal 10 
Susunan Pengurus Pimpinan Pusat 



1. Komposisi Pimpinan Pusat sebanyak banyaknya terdiri dari: 
a) 1 (satu) orang Ketua 
b) 2 (dua) Wakil Ketua 
c) 2 (dua) Sekretaris 
d) 1 (satu) Bendahara 
e) 3 (tiga) Kordinator Bidang Hubungan masasyarakat (HUMAS). 
f) 3 (tiga) URC Unit Reaksi Cepat 
2. Tugas dan kewajiban, tata kerja dan ruang lingkup kegiatan/kerja Pengurus sebagaimana dimaksud Ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat. 
3. Dewan Pimpinan Pusat bekerja secara kolektif dan semua Keputusan yang ditetapkan harus didasarkan atas keputusan Rapat Pimpinan Pusat. 
4. Anggota Rapat Pimpinan Pusat adalah seluruh Pengurus Pimpinan Pusat. 
5. Anggota Rapat Pimpinan Pusat diperluas terdiri dari, Pimpinan Pusat, atau para Koordinator Wilayah yang dianggap perlu. 

Pasal 11 
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota 



Pasal 12
Tugas – tugas Pimpinan 

Dalam memenuhi tugas dan fungsi TANGERANG RAYA sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 9 dan Pasal 10 Pimpinan Organisasi TANGERANG RAYA diseluruh tingkatan Organisasi berkewajiban :

  1. Melaksanakan seluruh hasil keputusan Musyawarah Pusat. 
  2. Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pengendalian untuk demi mencapai tujuan dan fungsi organisasi 

Pasal 13 
Sanksi Terhadap Pimpinan Pusat dan Daerah 


1. Pimpinan Pusat dapat dikenakan Sanksi organisasi berupa: 
a) Untuk tingkat Pusat pemberhentian kepengurusannya. 
b) Untuk tingkat Kewilayahan Kabupaten/Kota Pembekuan /Pemberhentian Kepengurusannya. 
2. Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b. 
dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa . 
3. Sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Pimpinan Tertinggi yaitu Para Musyawarah Luar Biasa, setelah melalui tahapan – tahapan sebagai berikut: 
a) Adanya peringatan tertulis kepada Pimpinan yang bersangkutan oleh dan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Pimpinan Pusat yang lebih tinggi satu tingkat diatasnya, dengan diberikan batas waktu selama – lamanya 30 hari untuk memperbaikinya. 
b) Jika setelah batas waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud huruf a. peringatan dimaksud tidak diindahkan, maka peringatan kedua dapat diberikan dengan kembali memberikan batas waktu selama – lamanya 30 hari untuk memperbaikinya. 
c) Jika setelah batas waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud huruf b. peringatan kedua dimaksud tetap tidak diindahkan, maka sanksi organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan yang berada pada tingkat Tertinggi diatas Pimpinan Pusat hasil Musyawarah Luar Biasa yang akan memberikan sanksi. 
d) Pimpinan Pusat Hasil Musyawarah Luar Biasa yang memberikan Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (3) harus segera membentuk kepengurusan Daerah, Kota/Kabupaten yang dikenai sanksi pembekuan kepengurusan, untuk masa jabatan selama – lamanya satu tahun, dengan tugas menjaga agar tugas dan fungsi organisasi tetap berjalan, serta mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa guna memilih ketua dan membentuk kepengurusan organisasi yang baru. 
e) Masa jabatan Pimpinan Pusat yang terbentuk pada Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah Lima Tahun. 
f) Pimpinan Pusat Hasil Musyawarah Luar Biasa yang memberikan Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (3) harus segera membentuk kepengurusan Daerah, Kota/Kabupaten yang dikenai sanksi pembekuan kepengurusan, untuk masa jabatan selama – lamanya satu tahun, dengan tugas menjaga agar tugas dan fungsi organisasi tetap berjalan, serta mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa guna memilih ketua dan membentuk kepengurusan organisasi yang baru. 
g) Masa jabatan Pimpinan Pusat yang terbentuk pada Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah Lima Tahun. 
h) Pimpinan Pusat Hasil Musyawarah Luar Biasa yang memberikan Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (3) harus segera membentuk kepengurusan Daerah, Kota/Kabupaten yang dikenai sanksi pembekuan kepengurusan, untuk masa jabatan selama – lamanya satu tahun, dengan tugas menjaga agar tugas dan fungsi organisasi tetap berjalan, serta mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa guna memilih ketua dan membentuk kepengurusan organisasi yang baru. 
i) Masa jabatan Pimpinan Pusat yang terbentuk pada Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah Lima Tahun. 


BAB V 
KEPUTUSAN 
Pasal 14 
  1. Keputusan dalam sidang diambil dengan Musyawarah untuk mufakat sesuai dengan isi dan jiwa musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. 
  2. Jika tidak diperoleh mufakat, maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak berdasarkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga. 
  3. Apabila pada pemilihan pertama terdapat jumlah suara yang sama, maka pemungutan suara diulang. 
  4. Bilamana tidak diperoleh sura terbanyak pada pungutan suara yang kedua maka keputusan diambil oleh Pimpinan Sidang. 
  5. Pemilihan perorangan dapat dilakukan dengan pungutan sura secara tertulis dan rahasia dan keputusan diambil dengan suara terbanyak atau cara lain yang disepakati oleh peserta musyawarah. 

BAB VI 
KEPENGURUSAN 
Pasal 15 
Tata cara Pemilihan Pengurus 

  1. Pemilihan Ketua Pusat serta Ketua Wilayah Kabupaten/Kota dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Anggoota TANGERANG RAYA. 
  2. Ketua Pusat/Ketua terpilih adalah ketua formatur pembentukan Dewan Pimpinan. 
  3. Dalam pemilihan pengurus Dewan Pimpinan, ketua formatur dibantu oleh pembantu Formatur, yang dipilih secara musyawarah dan mufakat atau melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Musyawarah TANGERANG RAYA. 
  4. Ketentuan tentang pemilihan Ketua Umum dan Ketua Wilayah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam tata tertib. 


Pasal 16 
Pelantikan Pengurus 

  1. Pimpinan Pusat dilantik oleh Panitia Musyawarah TANGERANG RAYA . 
  2. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/kota dilantik oleh Pimpinan Pusat. 



Pasal 17 
Kode Etik Anggota dan Pengurus 



  1. Kode Etik Anggota dan Pengurus TANGERANG RAYA adalah sebagai tuntunan moral dan perilaku yang mengikat seluruh Anggota dan Pengurus TANGERANG RAYA diseluruh tingkatan Organisasi. 
  2. Kode etik anggota dan pengurus TANGERANG RAYA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. 


Pasal 18 
Kesekretariatan Organisasi 


Pada setiap jenjang organisasi TANGERANG RAYA harus mempunyai sekretariat organisasi, dengan uraian tugas, jabatan dan wewenang sebagai berikut:






BAB VII 
K E U A N G A N 


Pasal 19 
Sumber Dana 




  1. Organisasi TANGERANG RAYA memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ketentuan Anggaran Dasar. 
  2. Diatur dalam Pasal 28 Anggaran Dasar 

Pasal 20 
Penggunaan dan pengelolaan keuangan 

Kebijakan penggunaan dan pengelolaan keuangan organisasi TANGERANG RAYA diseluruh tingkatan ditetapkan dalam program kerja tahunan yang disusun sekretariat organisasi dan disetujui Pimpinan Pusat. 


Pasal 21 
Pertanggung Jawaban Keuangan 

  1.  Rapat Pimpinan Pusat TANGERANG RAYA untuk membahas dan meneliti laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi diadakan selambat – lambatnya satu kali dalam tiga bulan. 
  2. Pimpinan Pusat memiliki wewenang untuk melakukan audit atas laporan pertanggung jawaban keuangan yang disampaikan oleh Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota TANGERANG RAYA. 
  3. Laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi harus disampaikan pada setiap Musyawarah tahunan masing – masing tingkatan organisasi. 
  4. Pencatatan keuangan organisasi TANGERANG RAYA disetiap tingkatan dimulai setiap tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember tahun yang sama. 
  5. Pimpinan mempertanggung jawabkan pengawasan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi kepada Musyawarah TANGERANG RAYA



BAB VIII 
MUSYAWARAH DAN RAPAT ORGANISASI 
Pasal 22 
Musyawarah Nasional (Munas) 





1. Musyawarah TANGERANG RAYA dihadiri oleh Peserta Anggota.
2. Peserta Musyawarah TANGERANG RAYA adalah:
a) Pimpinan Pusat.
b) Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
c) Anggota TANGERANG RAYA.
d) Undangan lainnnya yang dianggap perlu yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat



Pasal 23 
Hak Suara 


  1.  Setiap peserta mempunyai hak suara dan Hak Bicara yang sama. 
  2. Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai Hak bicara yang sama 



BAB IX 
LAMBANG DAN BENDERA TANGERANG RAYA 


Pasal 24 
Lambang TANGERANG RAYA 


Bentuk, Warna, arti dan makna lambang TANGERANG RAYA tertera pada lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini. 


Pasal 25 
LAMBANG TANGERANG RAYA 



  1. Organisasi TANGERANG RAYA disetiap tingkatan wajib memiliki logo yang seragam bentuknya. Ketentuan mengenai logo TANGERANG RAYA tertera pada lampiran 2 Angaran Rumah Tangga ini.  
  2. Memasang Logo TANGERANG RAYA. 

BAB X 
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
Pasal 26 
Perubahan Anggaran Rumah Tangga 
Perubahan Anggaran Rumah Tangga TANGERANG RAYA ditetapkan berdasarkan ketetapan Musyawarah TANGERANG RAYA, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. 


BAB XI 
PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pasal 27 
Pembubaran Organisasi 

Pembubaran TANGERANG RAYA dapat dilaksanakan apabila merupakan keputusan Mutlak dari Peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Musyawarah Khusus Khusus sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 16. 


BAB XII 
ATURAN PENUTUP 
Pasal 28 
Penutup 



  1. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah TANGERANG RAYA Tanggal ..... 
  2. Sejak berlakunya Anggaran Rumah Tangga yang baru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan telah berlaku. 
  3. Agar setiap anggota dapat mengetahuinya dan Pimpinan TANGERANG RAYA diseluruh tingkatan Organisasi diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya. 


Pasal 29 
Lain – lain 

Hal – hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat TANGERANG RAYA melalui Peraturan Organisasi (PO) tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah TANGERANG RAYA berikutnya. 

BAB VIII 
MUSYAWARAH DAN RAPAT ORGANISASI 
Pasal 22 
Musyawarah Nasional (Munas) 

1. Musyawarah TANGERANG RAYA dihadiri oleh Peserta Anggota. 
2. Peserta Musyawarah TANGERANG RAYA adalah: 
e) Pimpinan Pusat. 
f) Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. 
g) Anggota TANGERANG RAYA. 
h) Undangan lainnnya yang dianggap perlu yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat 

Pasal 23 
Hak Suara 



  1. Setiap peserta mempunyai hak suara dan Hak Bicara yang sama. 
  2. Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai Hak bicara yang sama 



BAB IX 
LAMBANG DAN BENDERA TANGERANG RAYA 
Pasal 24 
Lambang TANGERANG RAYA 



Bentuk, Warna, arti dan makna lambang TANGERANG RAYA tertera pada lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini. 
Pasal 25 
LAMBANG TANGERANG RAYA 

  1. Organisasi TANGERANG RAYA disetiap tingkatan wajib memiliki logo yang seragam bentuknya. Ketentuan mengenai logo TANGERANG RAYA tertera pada lampiran 2 Angaran Rumah Tangga ini.  
  2. Memasang Logo TANGERANG RAYA. 



BAB X 
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
Pasal 26 
Perubahan Anggaran Rumah Tangga 


Perubahan Anggaran Rumah Tangga TANGERANG RAYA ditetapkan berdasarkan ketetapan Musyawarah TANGERANG RAYA, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. 


BAB XI 
PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pasal 27 
Pembubaran Organisasi 
Pembubaran TANGERANG RAYA dapat dilaksanakan apabila merupakan keputusan Mutlak dari Peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Musyawarah Khusus Khusus sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 16. 
BAB XII 
ATURAN PENUTUP 
Pasal 28 
Penutup 



  1. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah TANGERANG RAYA Tanggal ..... 
  2. Sejak berlakunya Anggaran Rumah Tangga yang baru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan telah berlaku. 
  3. Agar setiap anggota dapat mengetahuinya dan Pimpinan TANGERANG RAYA diseluruh tingkatan Organisasi diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya. 

Pasal 29 
Lain – lain 

Hal – hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat TANGERANG RAYA melalui Peraturan Organisasi (PO) tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah TANGERANG RAYA berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar