Untuk ekfektivitas dan effisiensi kerja, maka pengurus dibagi dalam tugas dan ditetapkan sebagai berikut :
1. Tugas Ketua
- Sebagai penanggungjawab tertinggi, memimpin Organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART serta kebijaksanaan yang digariskan.
- Bersama-sama Sekretaris bertanggungjawab atas jalannya Organisasi dengan bertindak keluar untuk dan atas nama Organisasi dengan kebijaksanaan yang digariskan dan mengarahkan jalannya organisasi serta merencanakan pengembangan Bidang organisasi maupun usaha.
- Menjalin kerja sama secara vertikal dan horizontal di dalam dan di luar organisasi.
- Mengadakan pembagian kerja diantara masing-masing Wakil Ketua.
- Memimpin rapat-rapat seperti diatur dalam tata tertib peraturan organisasi ini.
- Memonitor dan memberikan pengarahan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh wakil ketua serta meminta pertanggungjawaban.
- Bersama Sekretaris yang diberi wewenang menandatangani surat-surat keluar terutama yang bersifat keluar / bertindak untuk dan atas nama Origanisasi.
- Dalam hal sedang berhalangan menunjuk Wakil Ketua untuk melaksanakan tugas Ketua.
- Dalam Hal-hal yang mendesak, ketua bersama-sama pengurus harian dapat mengambil keputusan dan kemudian mempertanggungjawabkannya.
- Menugaskan satu atau beberapa pengurus untuk mewakili organisasi dalam acara-acara / kegiatan atas nama organisasi.
- Bersama-samadengan Sekretaris dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya serta menetapkan anggaran organisasi pertahun..
- Memberikan laporan pertanggung-jawaban pada Rapat harian bersama Sekretaris.
- Menanda-tangani daftar anggota dan surat-sura tberharga (Cheque, Girodan lain-lain) dengan Bendahara.
2. Tugas Wakil Ketua
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Memimpinrapatdanmenjalankantugas-tugasOrganisasi.
- Bersama-sama Ketua memecahkan / memutuskan permasalahan yang timbul.
- Mengkoordinir perencanaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh biro sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua.
- Bersama-sama dengan Wakil Sekretaris menyusun program kerjatahunan dan mengadakan evaluasi pertriwulan atas pelaksanaan program kerjatahunan.
- Mengkoordinasi kegiatan lainnya yang berkaitan dengan biro serta mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Menetapkan anggaran pertahun sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan oleh biro yang di organisirnya.
- Menjalin kerja sama secara vertikal dan horisontal di dalam dan di luar organisasi.
- Dalam melaksanakan tugasnya mengadakan koordinasi dengan wakil sekretaris dan bertanggungjawab pada Rapat Pengurus.
3. Sekretaris
- Bersama Ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicari pemecahannya.
- Mendampingi Ketua dan Wakil Ketua mengkoordinir pelaksanaan sehari-hari kegiatan.
- Mengatur dan bertanggungjawab atas kelancaran dan tertib administrasi organisasi.
- Bersama dengan Ketua dan Bendahara bertanggungjawab atas keuangan dan Dana Organisasi.
- Bersama-sama dengan Ketua dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya.
- Membuat dan menyusun Notulen Rapat serta membagikan kepada peserta rapat.
4. Wakil Sekretaris
- Bersama-sama dengan wakil ketua menyusun program kerja Tahunan dan mengadakan evaluasi per triwulan atas pelaksanaan program kerjatahunan.
- Mengatur pendayagunaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
- Mengatur pelaksanaan pendidikan dan latihan serta kesejahteraan anggota atau masyarakat pada umumnya.
- Membuat dan menyusun Notulen Rapat.
- Mengatur Rumah Tangga Organisasi.
- Mengatur buku-buku organisasi.
- Mengumpulkan data-data organisasi maupun usaha dan menyusun laporan bulanan atau triwulan.
- Mengatur arsip dan dokumen organisasi.
- Dalam melaksanakan tugasnya mengadakan koordinasi dengan wakil ketua dan bertanggungjawab pada Rapat pengurus.
5. Bendahara
- Bersama Ketua dan Sekretaris bertanggungjawab atas kebijaksanaan pengatur keuangan dan dana Organisasi
- Bertanggungjawab atas tehnis pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan keuangan.
- Membuat laporan keuangan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan dalam rapat dan dibagikan kepada para pengurus.
- Bersama-sama ketua dan Sekretaris mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya.
- Bersama-sama dengan ketua menandatangani surat-surat berharga (cheque, Girodan lain-lain).
- Mengatur dan bertanggungjawab atas kelancaran dan tertib administrasi keuangan secara keseluruhan.
- Menyusun Neraca lajur dan menyiapkan Neraca Akhir serta perhitungan laba (Rugi) organisasi setiap akhir tahun untuk keperluan laporan keuangan secara berkala (bulan/triwulan).
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab pada Rapat Pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar