Jumat, 09 Agustus 2019

Pembagian Tugas

Untuk ekfektivitas dan effisiensi kerja, maka pengurus dibagi dalam tugas dan ditetapkan sebagai berikut : 
1. Tugas Ketua 
  • Sebagai penanggungjawab tertinggi, memimpin Organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART serta kebijaksanaan yang digariskan. 
  • Bersama-sama Sekretaris bertanggungjawab atas jalannya Organisasi dengan bertindak keluar untuk dan atas nama Organisasi dengan kebijaksanaan yang digariskan dan mengarahkan jalannya organisasi serta merencanakan pengembangan Bidang organisasi maupun usaha. 
  • Menjalin kerja sama secara vertikal dan horizontal di dalam dan di luar organisasi. 
  • Mengadakan pembagian kerja diantara masing-masing Wakil Ketua. 
  • Memimpin rapat-rapat seperti diatur dalam tata tertib peraturan organisasi ini. 
  • Memonitor dan memberikan pengarahan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh wakil ketua serta meminta pertanggungjawaban. 
  • Bersama Sekretaris yang diberi wewenang menandatangani surat-surat keluar terutama yang bersifat keluar / bertindak untuk dan atas nama Origanisasi. 
  • Dalam hal sedang berhalangan menunjuk Wakil Ketua untuk melaksanakan tugas Ketua. 
  • Dalam Hal-hal yang mendesak, ketua bersama-sama pengurus harian dapat mengambil keputusan dan kemudian mempertanggungjawabkannya. 
  • Menugaskan satu atau beberapa pengurus untuk mewakili organisasi dalam acara-acara / kegiatan atas nama organisasi. 
  • Bersama-samadengan Sekretaris dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya serta menetapkan anggaran organisasi pertahun.. 
  • Memberikan laporan pertanggung-jawaban pada Rapat harian bersama Sekretaris.
  • Menanda-tangani daftar anggota dan surat-sura tberharga (Cheque, Girodan lain-lain) dengan Bendahara. 
2. Tugas Wakil Ketua 
  • Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan. 
  • Memimpinrapatdanmenjalankantugas-tugasOrganisasi. 
  • Bersama-sama Ketua memecahkan / memutuskan permasalahan yang timbul. 
  • Mengkoordinir perencanaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh biro sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan. 
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua. 
  • Bersama-sama dengan Wakil Sekretaris menyusun program kerjatahunan dan mengadakan evaluasi pertriwulan atas pelaksanaan program kerjatahunan. 
  • Mengkoordinasi kegiatan lainnya yang berkaitan dengan biro serta mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan. 
  • Menetapkan anggaran pertahun sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan oleh biro yang di organisirnya. 
  • Menjalin kerja sama secara vertikal dan horisontal di dalam dan di luar organisasi. 
  • Dalam melaksanakan tugasnya mengadakan koordinasi dengan wakil sekretaris dan bertanggungjawab pada Rapat Pengurus. 
3. Sekretaris 
  • Bersama Ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicari pemecahannya. 
  • Mendampingi Ketua dan Wakil Ketua mengkoordinir pelaksanaan sehari-hari kegiatan. 
  • Mengatur dan bertanggungjawab atas kelancaran dan tertib administrasi organisasi. 
  • Bersama dengan Ketua dan Bendahara bertanggungjawab  atas keuangan dan Dana Organisasi. 
  • Bersama-sama dengan Ketua dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya. 
  • Membuat dan menyusun Notulen Rapat serta membagikan kepada peserta rapat.
4. Wakil Sekretaris 
  • Bersama-sama dengan wakil ketua menyusun program kerja Tahunan dan mengadakan evaluasi per triwulan atas pelaksanaan program kerjatahunan. 
  • Mengatur pendayagunaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan. 
  • Mengatur pelaksanaan pendidikan dan latihan serta kesejahteraan anggota atau masyarakat pada umumnya. 
  • Membuat dan menyusun Notulen Rapat. 
  • Mengatur Rumah Tangga Organisasi. 
  • Mengatur buku-buku organisasi. 
  • Mengumpulkan data-data organisasi maupun usaha dan menyusun laporan bulanan atau triwulan. 
  • Mengatur arsip dan dokumen organisasi. 
  • Dalam melaksanakan tugasnya mengadakan koordinasi dengan wakil ketua dan bertanggungjawab pada Rapat pengurus. 
5. Bendahara 
  • Bersama Ketua dan Sekretaris bertanggungjawab atas kebijaksanaan pengatur keuangan dan dana Organisasi
  • Bertanggungjawab atas tehnis pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan keuangan. 
  • Membuat laporan keuangan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan dalam rapat dan dibagikan kepada para pengurus. 
  • Bersama-sama ketua dan Sekretaris mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya. 
  • Bersama-sama dengan ketua menandatangani surat-surat berharga (cheque, Girodan lain-lain). 
  • Mengatur dan bertanggungjawab atas kelancaran dan tertib administrasi keuangan secara keseluruhan. 
  • Menyusun Neraca lajur dan menyiapkan Neraca Akhir serta perhitungan laba (Rugi) organisasi setiap akhir tahun untuk keperluan laporan keuangan secara berkala (bulan/triwulan). 
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab pada Rapat Pengurus. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar