Jumat, 09 Agustus 2019

Kode Etik

BAB I

Pendahuluan


Peraturan umum dan kode etik Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya dibuat denMegan maksud dan tujuan sebagai berikut :
  1. Melindungi kepentingan anggota Gabungan Online Tangerang Raya dari hal-hal yang mebgakibatkan kerugian bagi pengurus Gabungan Online Tangerang Raya.
  2. Memudahkan pengurus Gabungan Online Tangerang Raya dalam rangka memajukan dan menjalankan kinerja Gabungan Online Tangerang Raya.
  3. Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) Pengurs Gabungan Online Tangerang Raya dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya.
  4. Menegaskan hubungan antar anggota organisasi Gabungan Online Tangerang Raya.
  5. Menjalin dan melindungi kepentingan organisasi Gabungan Online Tangerang Raya dan Anggota Tangerang Raya.
  6. Memberikan kesempatan hak dan kewajiban yang sama bagi semua pengurus Gabungan Online Tangerang Raya.
  7. Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan bertanggungjawab diantara para anggota Gabungan Online Tangerang raya.
  8. Menjelaskan hak tanggungjawab dan kewajiban para anggota Gabungan online Tangerang Raya dalam menjalankan tugasnya.


BAB II

Istilah dan Pengertian


Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan tata tertib dan etika organisasi Gabungan Online Tangerang Raya dipandang perlu memberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan tata tertib dan etika organisasi Gabungan Online Tangerang Raya.
  1. Organisasi ini bersifat social
  2. Organisasi ini adalah organisasi para Driver Online yang berkedudukan di Gabungan Online Tangerang Raya
  3. Pengurus organisasi Gabungan Online Tangerang Raya adalah para anggota yang telah bergabung dan telah ditetapkan disahkan oleh Kepengurusan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat
  4. Pengurus Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya adalah para anggota yang telah dipilih oleh hasil musyawarah. 
  5. Anggota Gabungan Online Tangerang Raya yang menduduki organisasi adalah benar-benar yang sudah tercatat sebagai anggota Gabungan Online Tangerang Raya.
  6. Bidang Cakupan Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya adalah di wilayah Kota Tangerang Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.


BAB III


Persyaratan Menjadi Anggota


(Sesuai dengan Persyratan yang telah ditetapkan oleh Organisasi yang bersangkutan)


BAB IV

Peraturan Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya (Tata Tertib Organisasi)
(ditetapkan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi yang bersangkutan)


BAB V

Kode Etik Organisasi

  1. Anggota Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan Agama dan kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.
  2. Anggota organisasi Gabungan online Tangerang Raya selalu menjujung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-undang 1945.
  3. Anggota organisasi Gabungan Online Tangerang Raya memegang teguh prinsip Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya tanpa kecuali.
  4. Anggota organisasi Gabungan Online Tangerang Raya harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Negara dan hukum serta norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi organisasi Gabungan Online Tangerang Raya.
  5. Anggota Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya selalu menjujung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya Visi dan Misi kerja organisasi Gabunga Online Tangerang Raya.
  6. Anggota Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya wajib melaksanakan tanggungjawab dengan penuh keseriusan.
  7. Anggota organisasi Gabungan Online Tangerang Raya wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
  8. Anggota organisasi Gabungan Online Tangerang Raya dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
  9. Anggota organisasi Gabungan Online Tangerang Raya tidak dibenarkan menjelek-jelekan sesame anggota atau organisasi lain dengan alas an apapun.
  10. Anggota organisasi Gabungan Online Tangerang Raya tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya.

BAB VI


Sanksi



  1. Sanksi dan Hukum dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah ditetapkan oleh ketua.
  2. Ketua dan para pengurus organisasi atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus organisasi Gabungan Online Tangerang Raya tanpa kecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dank ode etik dengan mempertimbangkan saran an masukan rekomendasi.
  3. Dengan pertimbangan atas berat dan ringan sifat pelanggaran terhadap tata tertib dank ode etik maka terhadap pelanggar dapa dikenakan sanksi berupa :
  • Himbauan
  • Peringatan
  • Peringatan Keras
  • Pemberhentian Sementara Keanggotaan Organisasi Gabungan Online Tangerang Raya.
  • Pencabutan status anggota Gabungan Online Tangerang Raya.
Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi Gabungan Online Tangerang Raya melakukan kesalahan sebagai berikut :

  • Melanggar kode etik dan peraturan organisasi Gabungan Online Tangerang Raya yang menimbulkan kerugian baik meteriil maupun moril bagi organisasi Gabungan Online Tangerang Raya.
  • Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain atau driver dengan alas an apapun.
  • Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
  • Perbuatan-perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.
  • Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi.


BAB VII


Pengunduran Diri


(Sesuai dengan ketetapan organisasi yang bersangkutan)















BAB VIII

Penutup



Peraturan dan kode etik ini merupakan rujukan bersama dan dibuat oleh semua anggota serta dapat ditinjau dan dirubah setiap saat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kondisi.
Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan umum dank ode etik.
Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dank ode etik ini akan diatur dan ditetapkan dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar